Media Center, Rabu ( 29/11 ) Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menciduk pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka itu bernama Abd. Baidi (31),
warga Dusun Solok, Desa Banaresep, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
"Pengedar tersebut ditangkap di
rumahnya saat petugas melakukan penggerebekan,"kata Kasubbag Humas
Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (29/11).
Hasilnya, petugas
mendapati 11 poket sabu dengan total isi sabu 2,29 gram. Selain itu,
ada timbangan sabu, dan seperangkat alat konsumsi sabu.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar
yang menyebutkan sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi
sabu. Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak cepat.
“Ternyata benar mendapati barang bukti yang disimpan dalam dompet yang dimasukkan ke tas kecil,”katanya.
Pemilik rumah, Abd. Baidi yang mengaku menyimpan dan memiliki sabu
ditetapkan jadi tersangka. Ia digelandang ke Polres Sumenep berikut
barang buktinya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 114
ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika. ( Nita, Esha )