Media Center, Selasa ( 08/08 ) Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk
tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkotika jenis sabu yang
bernama Rahmadin (41) warga Jalan Sumber Agung, Dusun Baratan, Desa
Talang Kecamatan Saronggi. Tersangka diamankan di rumahnya, pada Selasa
(08/08) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
"Penangkapan tersangka
Rahmadin, merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi
sebelumnya,"kata AKP Suwardi, Kasubag Humas Polres Sumenep, Selasa
(08/08).
Sebelumnya, pada 29 Maret 2016 lalu sekitar jam 11.00
WIB, Satuan Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Akhdiyat
Yanuar Yogatama dan kawan-kawan (Deni Hidayat, Faisal, dan Moh. Farid)
yang sedang pesta sabu (perkaranya sudah mendapat vonis hakim) dan salah
satunya adalah Rahmadin, waktu itu berhasil melarikan diri, infonya ke
Tangerang-Banten.
Namun, petugas mendapat informasi jika tersangka pulang kampung, maka anggota Satuan Reskoba melakukan penggerebekan.
“Setelah diinterogasi tersangka mengakui kalau sabu dan alat hisapnya
yang dipakai oleh Akhdiyat Yanuar Yogayama dan kawan- kawan waktu itu
adalah miliknya,”imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari
tersangka, yakni 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika
jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,43 gram, 1(satu) buah bong atau
alat hisap sabu terbuat dari botol kaca pada tutup botol terdapat dua
lobang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah
botol plastik warna putih berisi alkohol, 2 (dua) buah korek api gas,
1(satu) buah pipet terbuat dari kaca.
“Selanjutnya tersangka dan
barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan
lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 114 (1) sub. pasal 112 ayat
(1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Esha )