News Room, Jumat ( 14/03 ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, semakin gerah dengan ulah penambang pasir dan batu (sirtu) di Kecamatan Batuan. Buktinya, petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini telah memberikan peringatan (warning) dan mengancam akan menggelandang penambang sirtu tersebut, jika masih tetap dilanjutkan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumenep, Abd Madjid menegaskan, tindakan penambang sirtu itu tidak bisa ditolelir lagi. Sebab, dengan penambangan ilegal tersebut setiap terjadi hujan, kawasan perumahan Batuan selalu dilanda banjir. “Tidak ada toleransi lagi. Kami tidak akan segan-segan menggelandang penambang sirtu liar di Batuan kalau masih tetap beraktivitas. Merekalah yang membuat hutan gundul dan mengakibatkan banjir di Perumahan Batuan,” tegasnya. Menurut Madjid, sesuai data yang ada lahan yang dijadikan lokasi tambang itu masuk kawasan hutan lindung, namun karena masyarakat tidak memperhatikan, mereka dengan leluasa menambang pasir dan batu. “Untuk papan bertulis bahwa kawasan itu merupakan hutan lindung ada kok. Ya mereka mungkin tidak mau memperhatikan, main tambang aja,” terangnya. Ia menjelaskan, hutan yang menyebabkan terjadinya banjir tersebut sudah ada galian sedalam 5 meter ke bawah, sedangkan lebarnya seperti sungai. “Makanya air mengalir melalui itu, membawa material perbukitan hingga kawasan perumahan Puri Batu Kencana, Batuan,” ungkapnya. Sebelumnya, pada Minggu (09/03) kemarin, sejumlah ruas jalan di Perumahan Batuan diterjang air bah, yang membawa material perbukitan. Akibatnya aspal jalan di kawasan Perumahan Puri Batu Kencana Batuan, mengelupas terbawa derasnya aliran air hujan. ( Nita, Fer )