News Room, Jum’at ( 10/10 ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, sejak tadi pagi mulai menertibkan ratusan Baleho yang tidak berijin maupun baleho yang sudah kadaluwarsa yang banyak berseliweran di seputar Kota Sumenep. Ratusan Baleho yang banyak terpasang tidak teratur, bahkan ada yang melintasi ruas jalan itu dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Keindahan, dan Kebersihan Kota. Karena itu, Satpol PP tidak memberi toleransi lagi terhadap baleho ilegal tersebut, setelah sebelumnya sempat diberi tegoran kepada pemilik baleho perorangan, Parpol, Tim Sukses Caleg maupun perusahaan yang memasang baleho tidak sesuai aturan itu. â€ÂKita sudah melakukan pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik baleho yang sudah habis masa berlakunya. Namun bagi baleho yang diketahui tidak berijin dan melanggar Perda, tetap kita amankan, karena sudah melanggar ketentuan,â€Âujar Kasi Penegak Perda, Drs. Abdul Hadi kepada sejumlah wartawan disela-sela melakukan penertiban baleho di Jalan Trunojoyo tadi siang. Menurut Hadi, pihaknya akan terus melakukan penertiban baleho-baleho yang melanggar Perda itu hingga benar-benar bersih dari pandangan. Sebab, jika dibiarkan khawatir akan lebih banyak, dan terkesan semrawut. Karena tidak menutup kemungkinan mereka akan merasa leluasa apabila ada kesan dibiarkan. Sementara lokasi penertiban baleho dilakukan disepanjang jalan seputar Kota Sumenep, seperti di jalan Trunojoyo, Jl. Diponegoro, Jl. Teuku Umar, Jl. Jenderal Sudirman dan beberapa jalan di sudut-sudut kota tidak luput dari operasi penertiban oleh Satpol PP. ( Ren, Esha )