Sumenep - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep menertibkan media luar ruang (spanduk,baleho) yang dipasang melintang di sepanjang jalan raya karena dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan perda, selasa (02/04/2013). Menurut Abdul Madjid , operasi yang digelar sejak pukul 09.00 itu mengambil rute di beberapa titik yang ditertibkan seperti sepanjang jalan raya di Kecamatan Saronggi, jalan raya lenteng, jalan raya batuan, dan jalan raya gapura / pasar bangkal (menemukan satu spanduk melintang produk rokok), serta didepan kantor PT. Garam Kalianget menemukan spanduk melintang jalan produk rokok satu buah. Di jalan Urip Sumoharjo tiga buah spanduk produk rokok melintang jalan. "Kita tidak pandang bulu. Bila tidak sesuai dengan perda akan kita tertibkan. Seperti memasang di jalur hijau, di tiang listrik, pohon, pagar, atau melintang dan menggangu jalan," ujar Kepala Satpol PP Sumenep, Abdul Madjid,S.Sos,M.Si Spanduk dan media luar ruang yang ditertibkan itu diantaranya menempel di pohon pinggir jalan, pemasangannya melintang, tidak berijin dan ijin pemasangannya sudah habis. " Kami mohon pada pemasang untuk taat aturan, agar tidak percuma, setelah dipasang lalu di tertibkan satpol pp," katanya.(bp/stp)