News Room, Kamis ( 20/02 ) Penambangan pasir liar di jalur pantai utara, tepatnya di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, masih kerap terjadi. Terbukti, Kamis (20/02) dini hari, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, berhasil mengamankan satu unit truk pengangkut pasir liar bernopol M-8538-UN, beserta 4 orang pelaku penambang pasir. Ke empat orang pelaku tersebut, yakni berinisial MJ (63), warga Desa Sumur Asin, Kecamatan Pasongsongan, RSH (19), warga Desa/Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, NS (48), dan IN (48), keduanya warga Desa Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Kepala Satpol PP Sumenep, Abdul Madjid, S.Sos, M.Si mengatakan, akhir-akhir ini warga sekitar pantai utara memang sering melaporkan banyaknya penambangan pasir secara liar pada malam hari. Akibatnya, air laut masuk ke pemukiman rumah warga setiap air pasang. Dengan laporan itu, kami pun memperketat penjagaan dan melakukan patrol rutin. “Hasilnya, 4 orang kami amankan ke Kantor Satpol PP. Karena tertangkap tangan melakukan penambangan pasir secara ilegal dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2003 tentang Galian C,”kata Madjid, Kamis (20/02). Ia menambahkan, para pelaku penambangan pasir liar beserta truk pengangkut pasirnya, akan segera diserahkan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep, untuk diproses hukum, karena dinilai melanggar Undang-Undang Lingkungan Nomor 32 tahun 2009. “Kami kan hanya melakukan penertiban saja. Untuk tindakan selanjutnya kami akan serahkan ke BLH. Sedangkan prosesnya dilimpahkan ke Polres Sumenep,”ungkapnya. ( Nita, Esha )