News Room, Kamis ( 22/11 ) Disamping melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), kos-kosan, serta PNS dan pelajar yang keluyusan pada jam kerja dan sekolah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, dalam seminggu ini juga melakukan penertiban terhadap pelaku penebangan liar pohon rindang di sejumlah lokasi di perkotaan dan Kecamatan. Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Abdul Madjid, S.Sos, M.Si kepada wartawan, Kamis (22/11) menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan 6 orang pelaku pemotong pohon rindang yang ada di pinggir-pinggir jalan seputar kota dan Kecamatan. “Setiap malam anggota kami selalu melakukan patroli ke sejumlah lokasi di sepanjang jalan di Kota dan Kecamatan, dan tadi malam kami mengamankan 2 orang lagi,”ungkapnya. Menurutnya, diawal musim penghujan, memang sejumlah pohon di sepanjang jalan tampak banyak yang rindang, sehingga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya. Dan biasanya dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB. Untuk itu pihaknya dalam melaksanakan tugas sebagai penegak Perda melakukan koordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, agar tetap menjaga kerindangan dan keindahan kota. Karena itu, pihaknya dalam tahap awal hanya mengamankan pelaku, diintrogasi dan dilakukan pembinaan. Apalagi dari 6 pelaku masih baru pertama tertangkap, namun ketika mengulangi kembali akan ditindak sesuai aturan yang ada. Sesuai dengan Perda Kabupaten Sumenep Nomor 18 tahun 2009 tentang Perlindungan pohon teduh, bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp. 5.000.000,00. “Untuk itu, kami harapkan masyarakat tidak sembarang melakukan penebangan pohon, karena itu melanggar Perda,”pungkasnya. ( Ren, Esha )