Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-12-2013
  • 439 Kali

Satpol PP Amankan 2 Orang Penambang Pasir Liar

News Room, Rabu ( 25/12 ) Penambangan pasir secara illegal masih marak di Kabupaten Sumenep. Buktinya, Rabu (25/12) pagi, sebanyak 2 orang penambang pasir liar ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep. Ke dua tersangka itu, yakni Burhan (40), dan Rais (39), masing-masing warga Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten. Kepala Satpol PP Sumenep, Abd. Madjid, S.Sos, M.Si mengatakan, para penambang pasir itu tertangkap tangan saat mengambil pasir ditepi pantai, di Desa Ambunten Barat. “Jadi, mereka tidak bisa mengelak maupun melarikan diri. Sebab, 2 tersangka itu kami tangkap saat melakukan penambangan pasir di Ambunten Barat,”kata Madjid, Rabu (25/12). Ia mengaku heran terhadap aksi warga yang masih mengambil pasir tanpa ijin. Padahal, penambangan pasir secara ilegal apalagi ditepi pantai jelas-jelas melanggar aturan. Karena membahayakan keselamatan warga setempat, air laut bisa masuk ke pemukiman warga ketika pasang. "Kami melakukan penangkapan penambang pasir liar itu dimaksudkan untuk menjaga dari kerusakan lingkungan yang sengaja dilakukan oleh manusia. Kami juga sudah meminta pada Kepala Desa (Kades) setempat agar melarang warganya melakukan penambangan pasir secara liar, karena akan membahayakan warga yang lain,”ungkapnya. Selain tersangka, lanjut Madjid, pihaknya juga mengamankan satu mobil pick up beserta alat penambang pasir, seperti cangkul untuk barang bukti. “Kini kedua tersangka beserta barang buktinya kami serahkan ke Polres Sumenep untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,”terangnya. Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, membenarkan penyerahan penambang liar dari Satpol PP Sumenep. “Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap penambang pasir yang diduga illegal tersebut. Dan mereka bakal diganjar dengan Undang-Undang Lingkungan Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,"tegasnya. ( Nita, Esha )