News Room, Senin ( 06/06 ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, mengamankan satu unit mobil dan 3 sepeda motor plat merah, saat digunakan diluar jam dinas, dilingkungan Kecamatan Kota Sumenep. Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep, Drs. Moh. Kafrawi, S.Sos, M.Si menjelaskan, tindakan anggota Satpol PP ini sebagai bentuk pengawalan terhadap paradigma baru Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si terkait kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk penggunaan fasilitas Negara. “Makanya, saat ini kami mengetahui ada kendaraan bermotor dipakai oleh orang tak bertanggungjawab dan diluar dinas, yang berkeliaran di Kecamatan Kota Sumenep, langsung kami rampas dan dibawa ke Kantor Satpol PP. Sampai Senin (06/06) siang, baru 1 unit mobil dan 3 sepeda motor plat merah yang kami amankan,”kata Kafrawi, pada wartawan di Kantor Satpol PP Sumenep, Senin (06/06). Ia juga mengungkapkan, pihaknya hanya bisa melakukan tindakan pengamanan, selanjutnya ranmor plat merah tersebut, akan diserahkan pada Bupati. “Segala bentuk sanksi pada pejabat yang fasilitas kendaraan bermotornya kami amankan, merupakan kewenangan Bupati. Kami hanya menjalankan peraturan saja,”terangnya. Selain penertiban PNS ‘nakal’ beserta fasilitas negara yang disalah gunakan, kata Kafrawi, sejak Senin (06/06) pagi, anggotanya telah melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di seluruh Kabupaten Sumenep. “Penertiban PKL ini, kami awali dari wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Kami ingin Bumi Sumekar ini, terbebas dari PKL. Makanya, kalau ada PKL yang ketahuan berjualan dipinggir trotoar akan langsung dibongkar paksa, dan barang dagangannya dibawa ke Kantor Satpol PP Sumenep,” ungkapnya. ( Nita, Esha )