News Room, Rabu ( 10/03 ) Satuan Narkoba Polres Sumenep, berhasil menangkap 2 pengguna Psikotropika jenis Diazepam, pada Selasa (09/03) malam. Kedua pengguna barang haram itu, yakni berinisil IK dan SD, semuanya warga Desa Talango, Kecamatan Talango. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Haqqul Musliminal mengatakan, tersangka diringkus disebuah warung di Desa Bangkal, Kecamatan Kota. “Saat itu, 2 tersangka terlibat cekcok mulut dengan pemilik warung di Desa Bangkal. Karena, keduanya dituduh belum membayar minuman kopi, sehingga warga setempat melaporkan kejadian itu ke Polres, dan anggota langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP),â€Âkata Haqqul, pada wartawan di kantornya, Rabu (10/03). Ia menjelaskan, sesampainya di TKP, petugas langsung melerai pertengakaran tersebut. Dan, melakukan penggledahan. “Dalam penggeladahan itu, ternyata kedua tersangka kedapatan membawa Psikotropika golongan 4 jenis Diazepam. Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita 20 butir Diazepam, sebagai barnag bukti,â€Âterangnya. Kedua tersangka, kata Haqqul, masih menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba, untuk mengetahui asal-usul obat terlarang tersebut. “Untuk sementara, para tersangka merupakan wajah baru sebagai pengguna Psikotropika,â€Âungkapnya menambahkan. Haqqul mengungkapkan, para tersangka akan dijerat pasal 62 subsider pasal 60 ayat 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotrpika. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,â€Âujarnya menegaskan. ( Nita, Esha )