News Room, Sabtu ( 26/06 ) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, pada Sabtu (26/06) ini, sudah memberlakukan kenaikan tarif Surat Ijin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Paulus Sujatmiko menjelaskan, pemberlakukan kenaikan tarif SIM, BPKB dan STNK tersebut, memang membuat sebagian besar warga pemohon terkejut. “Ketika mendaftar, warga terkejut dengan kenaikan tarif itu. Karena, awalnya kenaikan itu akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2010, tapi sesuai aturan yang baru kenaikan tarif harus dimulai tanggal 26 Juni 2010, kami pun langsung melaksanakannya,â€Âkata Paulus, pada wartawan di kantornya, Sabtu (26/06). Untuk sementara, kata Paulus, pihaknya belum mengetahui apakah kenaikan tarif ini berdampak bagi pemohon atau tidak. “Kami belum bisa melakukan mengecekan terhadap pemohon. Sebab, biasanya kalau hari Sabtu, pemohon selalu berkurang. Dimungkinkan, mulai tanggal 29 Juni hingga 1 Juli 2010, baru bisa dilihat apakah terjadi penurunan pemohon atau tidak,â€Âujarnya menuturkan. Paulus juga mengemukakan, kenaikan tarif 50 persen tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2010. Adapun daftar penetapan harga SIM, yakni untuk jenis penerimaan bukan pajak penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A baru dikenakan biaya Rp. 120.000,00 dan perpanjangan Rp. 80.000,00 SIM B1 baru sebesar Rp. 120.000,00 dan perpanjangan Rp. 80.000,00 SIM B2 baru Rp. 120.000,00 dan perpanjangan sebesar Rp. 80.000,00. Kemudian SIM C pengemudi sepeda motor untuk baru sebesar Rp. 100.000 dan perpanjangan Rp. 75.000,00 SIM D (untuk penyandang cacat) baru sebesar Rp. 50.000,00 dan perpanjangan sebesar Rp. 30.000,00 serta pelayanan ujian keterampilan melalui simulator Rp. 50.000,00. Sedangkan pengurusan Surat STNK Kendaraan roda 2 dan 3 atau angkutan umum sebesar Rp. 50.000,00, kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp.75.000,00 penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Rp. 25.000,00 dan untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp. 30.000,00 roda 4 atau lebih sebesar Rp. 50.000,00 lalu penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 baru Rp. 80.000,00 dan ganti kepemilikan sebesar Rp. 80.000,00 kendaraan roda 4 atau lebih untuk baru sebesar Rp. 100.000,00 dan ganti kepemilikan sebesar Rp. 100.000,00 serta pada penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah per-penerbitan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000,00. ( Nita, Esha )