News Room, Jum’at ( 14/11 ) Satuan Koordinator Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Satkorlak PBP) Propinsi Jawa Timur memprediksi akhir tahun 2008 adalah masa rawan terjadi bencana. Prediksi itu didasarkan karena akhir tahun lalu, sebanyak 29 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tergenang banjir. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur, Dr. Edy Purwinarto saat membuka Rapat Koordinasi PBP dan Satlak PBP se Jatim di Hotel Utami Juanda Sidoarjo, Kamis (13/11) malam mengatakan, guna menghadapi perjalanan iklim dan rawan bencana, PBP terus meningkatkan kesiagaan, yakni dengan mengumpulkan 100 anggota PBP se Jatim. Tujuannya, memfokuskan penanganan bencana alam dan banjir. Sebab, pengalaman tahun lalu melanda 29 Kabupaten/Kota se Jatim, di antaranya Kediri,Tulungagung, Trenggalek, dan Malang. Selain itu, bencana alam tanah longsor juga terjadi di Pacitan dan mengakibatkan menutup jalan menuju ke Ponorogo dan Madiun juga di daerah sawah penduduk. Tentang sifat bencana alam banjir, yakni sifatnya dadakan (tiba-tiba, red) seperti angin puting beliung dan tanah longsor. Selain itu, juga banjir yang merupakan kiriman rutin melanda sungai Bengawan Solo yang melanda daerah Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan. Guna mengantisipasi hal tersebut, maka sosialisasi terus dilakukan sebagai upaya peringatan dini apabila terjadi bencana alam khususnya di Wilker Bakorwil II Bojonegoro, sehingga para aparatur di daerah yang menangani bencana dapat melakukan tindakan preventif. Selain itu, upaya yang dilakukan pemkab dengan memberikan penerangan dan sosialisasi tentang bahaya bencana alam, serta langkah-langkah represif penanganan yang efektif dan optimal. Tindakan lainnya, melakukan inventarisasi dan menganalisa peta tentang daerah rawan bencana alam dan mengevaluasi kesiapan sarana dan prasarana yang ada. Mengaktifkan kembali Posko Satlak PBP di Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk, memasang rambu-rambu pelayanan masyarakat pada lokasi-lokasi yang rawan bencana tanah longsor. Mengoptimalkan koordinasi antar instansi utamanya dengan Badan Meteorologi Dan Geofisika (BMG) maupun dengan TNI dan Polri. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131 tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Alam dan Penanganan Pengungsi di daerah, maka penanganan pengungsi dilakukan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan. Untuk itu, perlu diatur mekanisme dan sistem yang dapat mendorong kemandirian dan kewaspadaan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kemauan dan kemampuan melakukan antisipatif dan partisipatif secara terpadu melalui swadaya masyarakat di bawah koordinasi Kepala Desa/Lurah. Edy mengharapkan, melalui upaya ini, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan informasi lebih cepat kepada masyarakat, baik melalui media massa maupun dengan alat komunikasi lainnya. Sebab, BMG dapat mendeteksi keadaan cuaca 3 jam sebelumnya dan akan menginformasikan kepada Satlak PBP Kabupaten/Kota setempat. “Dengan informasi yang cepat, diharapkan adanya korban jiwa dapat dihindari,â€Âujarnya. (JNR, Esha)