News Room, Kamis ( 02/12 ) Untuk menyelesaikan tunggakan bantuan penguatan modal usaha yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Sumenep, pada tahun 2003 hingga 2006, terpaksa menggandeng Jaksa di Kejaksaaan Negeri setempat. Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Roomius, SH menjelaskan, jaksa sengaja dilibatkan dalam proses penyelesaian tunggakan penguatan modal usaha yang nilainya mencapai sekitar Rp. 5 milyar, untuk menyelamatkan aset negara. “Pemkab Sumenep ingin menyelamatkan dana tersebut, sehingga sejak tanggal 4 Nopember 2010, kami diajak kerjasama oleh Pemkab dalam upaya menyelamatkan aset tersebut,”kata Teddy, pada wartawan dikantornya, Kamis (02/12). Keterlibatan jaksa dalam penyelamatan aset itu, kata Teddy, lebih menonjolkan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara. “Pemkab Sumenep ingin warga yang tergabung dalam kelompok usaha yang menerima kucuran dana tersebut segera melunasi tunggakannya. Oleh karena itu, sejak tanggal 4 Nopember 2010, kami pun telah melakukan tindakan secara teknis untuk menyelesaikan persoalan tersebut,”ujarnya. Tindakan yang dilakukan jaksa berupa pemanggilan warga yang tercatat masih menunggak atau belum melunasi dana penguatan modal usaha. “Hingga sekarang kami telah memanggil sekitar 70 penerima dana penguatan modal. Mereka yang sudah dipanggil oleh kami menyatakan kesanggupannya untuk melunasi hutangnya secara bertahap dengan mengangsur per-bulan. Bahkan, sebagian ada yang langsung mencicil untuk melunasi tunggakannya kepada bank yang telah ditunjuk,”ungkapnya. Secara keseluruhan, dana yang dikucurkan Pemkab Sumenep dalam program penguatan modal usaha sejak tahun 2003-2006 sebesar Rp. 31,4 milyar. Sementara dana yang dikembalikan oleh penerima bantuan penguatan modal usaha per bulan Oktober 2010 melalui lembaga perbankan yang telah ditunjuk, hanya sebesar Rp. 26,3 milyar. ( Nita, Esha )