News Room, Sabtu ( 10/10 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serius dalam memproses hukum perusahaan yang tidak mengikutkan buruhnya dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengatakan, sebagai bukti keseriusan lembaganya, yakni menindak tegas perusahaan yang tidak mengikut sertakan karyawannya pada Jamsostek, sedikitnya ada 3 perusahaan dalam proses penyelidikan aparat hukum, dan ternyata 1 dari 3 perusahaan itu bersedia untuk mengikutkan karyawannya dalam Jamsostek. Bagi perusahaan yang tetap menolak untuk memasukkan karyawannya dalam Jamsostek itu pasti dampaknya terhadap perusahaan bersangkutan mendapat sanki tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada. â€ÂBagi perusahaan yang memiliki karyawan10 orang dengan gaji sekitar Rp. 1 juta, kalau tidak mengikutkan karyawannya dalam Jamsostek, sanksi hukumannya berupa kurungan penjara selama 6 bulan,â€Âtegasnya. H. Madani menyatakan, pihaknya optimis dengan penerapan sanksi tegas pada perusahaan tersebut, sehingga mampu menumbuhkan kesadaran perusahaan yang berskala besar untuk memperhatikan jaminan sosial karyawannya. Untuk menindak perusahaan yang menunggak Jamsostek, pihak Jamsostek berkerjasama dengan seluruh Kejaksaan Negeri di Madura. ( Yasik, Esha )