Media Center, Jumat ( 19/11 ) Sakit hati sepeda motor diambil oleh pemiliknya memicu perkelahian 2 (dua) warga Kabupaten Sumenep, dengan Situbondo.
Kedua warga itu yakni Samsul, umur 45 tahun, alamat Dusun Rengpereng Desa Ganding Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, selaku korban. Dan Subaidi, umur 45 tahun, warga Dusun Kemiri Desa Silomukti Kecamatan Melandingan Kabupaten Situbondo, sebagai pelaku penganiayaan.
"Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian perut," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (19/11/2021).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu di pinggir jalan Desa Ganding Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, pada Kamis (18/11/2021) sore, diketahui pukul 16.00 WIB.
"Barang Bukti (BB) berupa sebilah pisau dengan ukuran panjang 25 centimeter berikut sarung pisau. Dan sepasang sandal warna hitam milik korban yang ditemukan di TKP," tuturnya.
Kronologis kejadian berawal saat korban mendatangi saksi berada di rumahnya sedang mengecat sangkar burung. Kemudian datang korban dengan mengendarai sepeda motor. Namun, tidak sampai turun dari sepeda motor yang digunakannya, setelah itu terlapor melintas di jalan tersebut lalu korban meneriaki "Tunggu Bai" dan langsung memutar balik sepeda motornya.
"Setelah itu saksi mendengar suara orang bertengkar dan saksi datang menghampirinya. Sesampainya di lokasi saksi melihat korban dalam keadaan dicekik dari arah belakang oleh pelaku dengan memegang sebilah pisau, sedangkan korban juga memegang sebilah pisau dan tangan sebelah kiri memegang perutnya," tukasnya.
Setelah saksi meminta untuk berhenti lalu saksi membawa korban ke rumahnya, kemudian saksi kembali lagi ke lokasi kejadian dan melihat pelaku dalam keadaan gemetar. Saksi memintanya untuk meinggalkan lokasi kejadian, selanjutnya saksi membawanya ke Puskesmas Ganding.
"Sekira pukul 22.00 WIB pelaku menyerahkan diri ke Polsek Ganding guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Motif dari kejadian tersebut menurut keterangan dari pelaku, yaitu saat korban dan pelaku bekerja di Kalimantan awal tahun 2021, korban dikasih pinjaman sepeda motor oleh pelaku, namun saat mau diminta sepeda motor tersebut tidak dikasihkan dan maunya dimiliki oleh korban.
"Sehingga melalui ketua adat setempat sepeda motor itu bisa diambil kembali oleh pelaku dan korban dendam pada pelaku," ujarnya. ( Nita, Fer )