Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-12-2008
  • 516 Kali

Sabung Ayam, 3 Pelaku Dan 7 Ranmor Diamankan

News Room, Rabu ( 17/12 ) Jajaran Tim Resmob Polres Sumenep, kembali berhasil menciduk 3 pelaku judi sabung ayam, di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (16/12) kemarin. Ketiga pelaku itu, yakni Marsuki (40), warga Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Isnain Santoso (27), warga Desa Bunbarat, dan Misnadin (35), warga Desa Karang Nangka, keduanya Kecamatan Rubaru. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, mengatakan, penangkapan itu dilakukan, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi tersebut sedang berlangsung judi sabung ayam, sehingga, Tim Resmob Polres setempat langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). “Setibanya di TKP, ternyata benar adanya judi itu, maka kami langsung melakukan penggerebekan, dan 3 pelaku langsung dikeler ke Mapolres Sumenep,”kata Mualimin, kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep, Rabu (17/12). Ia menjelaskan, ketika diperiksa para pelaku itu memang mengakui, bahwa perjudian sabung ayam tersebut sudah berlangsung satu putaran, dan direncanakan bakal dilakukan dua kali putaran. “Sayangnya, putaran kedua itu tidak terlaksana, karena bersamaan dengan datangnya petugas kepolisian,”terangnya. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di lokasi perjudian sabung ayam itu, berupa 7 unit kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, 5 ekor ayam, uang tunai Rp. 500.000,00, 10 pasang sandal jepit, 4 batang bambu, 2 kain spanduk, 1 jam dinding dan ember. “Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Sumenep,”tegasnya. Mualimin menerangkan, para pelaku judi sabung ayam itu, bakal dijerat pasal 303 KUHP Jo Peraturan Pemerintah Nomor 774 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Nita, Esha )