Sumenep-Kominfo News Room : Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dilakukan. Sebab meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai beberapa pihak sebagai hal yang ideal, namun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Kalau tidak diamandemen, akan sia-sia untuk dilaksanakan. Akan batal demi hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggiâ€, ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (08/08). Dijelaskan, dalam RUU dikatakan, penyelengara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dengan tidak terpisah dengan KPU Pusat. Padahal dalam UUD 1945, pelaksanaan Pilkada adalah bagian dari otonomi daerah, sehingga KPU Pusat tidak serta merta terlibat. Ditambahkan, ada sejumlah kelebihan, apabila RUU ini berhasil diundangkan. Pertama, jaringan dan sistematisasi pekerjaan akan menjadi satu, sehingga lebih efisien. Kedua, pemberian sanksi terkait adanya pelanggaran akan lebih efektif. Selain itu juga tidak akan terjadi pembayaran ganda, terkait gaji pegawai KPU. ( DC, Esha )