Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-01-2013
  • 1396 Kali

RTRW Kabupaten Sumenep Resmi Diparipurnakan

News Room, Senin ( 21/01 ) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep, Senin (21/01) pagi, secara resmi di paripurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sidang paripurna di lantai II Gedung DPRD Sumenep, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, serta pejabat yang tergabung dalam Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) setempat. Perda RTRW disahkan melalui penandatanganan yang dilakukan Bupati, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si dan Ketua DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH. MH. "Alhamdulillah Perda RTRW ini sudah selesai dan selanjutnya akan digunakan untuk penataan pembangunan di Kabupaten Sumenep,"kata KH. Imam Hasyim, Senin (21/01). KH. Imam Hasyim mengungkapkan, pembahasan RTRW di Sumenep ini, tergolong paling cepat dibandingkan daerah lainnya di Jawa Timur. "Berdasarkan informasi yang kami diterima. Untuk di daerah lain di Jawa Timur, pembahasan RTRW sampai memakan waktu 1 hingga 2 tahun. Tapi, di Sumenep hanya sekitar 6 bulan sudah selesai,"terangnya. Oleh karena itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus), yang telah melakukan pembahasan RTRW tersebut. "Andai saja pada awal pembahasan tidak terkendala agenda di DPRD Sumenep, pembahasan RTRW itu sudah selesai akhir Juni 2012 lalu. Namun kami bersyukur Januari 2013 ini, RTRW sudah selesai dibahas,"ungkapnya. ( Nita, Esha )