News Room, Selasa ( 02/07 ) Mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep akan menerapkan KTR sesuai petunjuk dalam PP tersebut. Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. H. Fitril Akbar, M.Si melalui Kepala Instalasi Peduli Pelanggan, Lalu Saprul Fajri, SKM menjelaskan, dalam mempersiapkan penerapan KTR, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan, seperti sosialisasi kepada para pengunjung maupun dilakukan diberbagai media. “Selanjutnya dalam menerapkan KTR, kami akan membentuk Tim Pengawas Internal KTR yang akan dituangkan dalam bentuk keputusan Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep,”ujarnya. Untuk itu tegas Lalu Saprul, diharapkan dalam penerpannya program tersebut dapat dukungan dan respon positif dari masyarakat internal maupun external rumah sakit. Hal itu demi kebaikan bersama, baik dari pihak rumah sakit, pasien maupun masyarakat secara umum yang datang berkunjung ke rumah sakit. Dijelaskan, sebenarnya penerapan kawasan tanpa rokok sudah harus dilaksanakan oleh semua unsur yang ada sesuai dengan PP 109 tahun 2012, yakni meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkuta umum dan tempat kerja. “Nah, untuk di internal kawasan rumah sakit ini, kami akan memulai dengan harapan semua bisa mendukung program ini dengan baik,”pungkasnya. ( Ren, Esha )