Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-12-2010
  • 1081 Kali

RSD dr. H. Moh Anwar Sumenep Berubah Status Menjadi BLUD

News Room, Jum’at ( 17/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep segera merubah status Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Moh. Anwar menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Rencananya perubahan status Rumah Sakit Daerah menjadi BLUD dilaksanakan pada tahun 2011 mendatang. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si seusai sosialisi BLUD di RSD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Jum’at (17/12), pihaknya sudah menyiapkan segala kebutuhan sarana dan prasana, termasuk administrasi perubahan status RSD dr. H. Moh. Anwar menjadi BLUD. Dengan perubahan status RSD menjadi BULD, yang targetnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat, diharapkan petugas medis, mulai perawat hingga dokter, senantiasa mengutamakan tugas dan tanggung jawabnya di rumah sakit, dari pada mengurus prakteknya di rumah. ”Kami ingin tenaga medis, terutama dokter memprioritaskan tugasnya di rumah sakit dan mengesampingkan prakteknya di rumah, bukan berarti pemerintah daerah melaranag mereka membuka praktek. Tapi, ini dilakukan untuk memberikan pelayanan cepat pada pasien, sebab selama ini, masyarakat sering mengeluhkan pelayanaannya lambat, gara-gara dokternya tidak ada di rumah sakit,”tegasnya. Bupati menyatakan, pihaknya juga meminta pihah rumah sakit tidak hanya memberikan pelayanan ketika pasien dirawat di ruang saja, melainkan pasien yang sudah sembuh dan pulang, harus ada petugas khusus yang mengantar pasien itu menuju mobilnya, sekaligus dido’akan agar tidak kembali lagi ke rumah sakit. Secara terpisah Direktur Rumah Sakit Daerah dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Susianto, M.Si mengungkapkan, pihaknya menjadwalkan perubahan status RSD menjadi BULD direalisasikan pada bulan Mei 2011. Dengan perubahan status RSD menjadi BLUD, memberikan kemudahan pengelolaan keuangan pada RSUD Sumenep. Sebab, pihaknya memperoleh keleluasaan mengelola anggaran sendiri, sehingga jika membutuhkan sesuatu, langsung dapat dibeli. ”Sejumlah kriteria persyaratan Pengelolaan Keuangan BLUD (PKBLUD) harus terpenuhi terlebih dulu, seperti sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, perlengkapan alat kesehatan, dan administratif. Persyaratan itu tercantum dalam ketentuan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang PK-BLU,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )