News Room, Jumat ( 25/05 ) Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang sanksi pemecatan terhadap Kepala Daerah yang dinilai tidak mengikuti instruksi pemerintah pusat (Presiden) itu, hanya sebatas wacana. Karena tidak gampang direalisasikan terhadap Kepala Daerah. Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si mengatakan, selama ini belum dijumpai daerah yang menolak terhadap program pemerintah pusat atau instruksi Presiden, karena sebelum pemerintah pusat memberikan program untuk daerah, dipastikan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan daerah yang bersangkutan. “Jadi, sangat jarang Kepala Daerah itu sampai menolak program pemerintah pusat. Sebab, daerah dengan pusat saling berkoordinasi, mengingat yang lebih tahu kondisi didaerah adalah Kepala Daerahnya sendiri. Dan pemerintah pusat tidak serta-merta mengeluarkan kebijakan yang akan bertentangan dengan daerah,”katanya. Wabup mengungkapkan, Pemerintah Daerah tidak pernah menghambat program pemerintah pusat, sehingga RPP tersebut hanya sebatas wacana dan untuk direalisasikan, membutuhkan proses yang panjang, karena harus ada prosedur yang harus diikuti sebelum diputuskannya pemecatan terhadap Kepala Daerah. “Sekalipun ada daerah yang berlawanan dengan pemerintah pusat, tapi kan harus melalui beberapa tahapan sebelum dilaksanakannya pemecatan. Kalau kemudian langsung memecat tanpa mengikuti prosedur, pemerintah pusat pasti disalahkan,”terangnya. Apalagi untuk di Kabupaten Sumenep sendiri, kata Wabup, tidak ada program yang bertentangan dengan pemerintah pusat dan memang tidak pernah melawan kebijakan pemerintah pusat, karena setiap Kabupaten akan mengeluarkan kebijakan, pasti menyesuaikan dengan program pusat. “Kami selaku bagian dari pimpinan di Daerah Sumenep, selalu menyelaraskan program dengan pemerintah pusat. Dan pastinya, kami mengikuti semua kebijakan pusat,”ungkapnya. (Nita, Esha )