Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-07-2011
  • 495 Kali

RPJMD Tahun 2011-2015 Ditetapkan Sebagai Perda

News Room, Selasa ( 05/07 ) Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya DPRD Kabupaten Sumenep mengesahkan dan menetapkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2011-2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi di DPRD, dalam Sidang Paripurna yang berlangsung Senin malam (04/07) di Gedung Graha Paripurna DPRD Sumenep. Rapat paripurna (Rapar) yang berlangsung tertib dan lancar itu ditandai dengan penanda tanganan dokumen pengesahan Perda RPJMD 2011-2015 oleh Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Bupati mengatakan, penyusuanan RPJMD tersebut merupakan kewajiban daerah yang memiliki nilai strategis dan historis yang sangat penting, sebagai dokomen rencana pembangunan Kabupaten Sumenep, sesuai dengan visi dan misi Bupati. Terkait dengan kemiskinan yang dialami masyarakat, menyebabkan lingkaran setan dengan pendidikan dan produktivitas yang rendah, masyarakat miskin memiliki pendapatan yang terfokus kehidupannya pada kebutuhan pangan sehari-hari, sehingga perlu bantuan sosial kebijakan daerah. ”Kemiskinan masyarakat tersebut perlu perhatian semua pihak untuk bantu sosial, karena itu kami bertekad untuk memperhatikan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat miskin agar tepat ssaran sebagai solusi jangka pendek mengentaskan kemiskinan,”tegasnya. Bupati menyatakan, Kabupaten Sumenep yang mempunyai keunggulan sumber daya manusia, potensi alam dan sejarah masa lampau yang baik, perlu pengelolaan yang optimal, guna pembangunan Kabupaten Sumenep dimasa medantang. ”Kami berharap, sebagai strategi pemecahan masalah ada hubungan yang sinergis antara Eksekutif dengan Legislatif, dunia usaha dan masyarakat untuk menjamin konsistensi dalam alokasi dan distribusi APBD Sumenep dimasa mendatang. ( Yasik, Esha )