News Room, Sabtu ( 13/07 ) Sesuai Keputusan Bupati Sumenep, saat bulan Ramadhan datang, Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, diperintahkan untuk melakukan pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah, yang dikumpulkan dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Sumenep, Ir. H. Didik Wahyudi, M.Si kepada wartawan mengaku kegiatan pengumpulan zakat sudah dilakukan setiap tahun di bulan Ramadhan. Dikatakan, untuk pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah tahun ini, pihaknya bersama seluruh SKPD di Kabupaten Sumenep, menetapkan besaran potongan gaji PNS untuk zakat fitrah sebesar Rp. 30.000,00. “Potongan tersebut lebih besar Rp. 5.000,00 untuk setiap PNS dari potongan zakat fitrah tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp. 25.000,00 untuk setiap PNS,”ujarnya. Menurutnya, kenaikan tersebut disesuaikan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berimbas kepada harga beras untuk penyaluran zakat saat ini, serta kondisi harga kebutuhan pokok lainnya. Sementara untuk batas akhir pengumpulan zakat fitrah, ditetapkan 2 Agustus 2013 mendatang, dan di pusatkan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumenep. Selanjutnya, penyerahannya kepada masyarakat yang berhak menerimanya akan dilaksanakan mendekati Hari Raya Idhul Fitri, pada 5 Agustus 2013 mendatang di Gedung KORPRI Sumenep. ( Ren, Esha )