News Room, Sabtu ( 06/08 ) Peristiwa ledakan mercon di rumah Ruhaiyyah warga Dusun Grujugan, Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, pada tanggal 3 Juli 2011 kemarin, tidak membuat jera warga setempat, membuat mercon. Buktinya, ribuan mercon siap jual dan selongsong itu berhasil diamankan aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, dari tangan tersangka Abu Bakar (41), warga Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding, pada Sabtu (06/08) dini hari. Kabag Operasional Polres Sumenep, Komisaris Polisi Edy Purwanto menjelaskan, pengamanan terhadap mercon jadi dan selongsong itu, berkat informasi dari masyarakat. “Dengan adanya informasi tersebut, anggota resmob Polres Sumenep meluncur ke lokasi. Saat digerebek, ternyata benar di rumah tersangka didapati 1.340 mercon siap jual,” kata Edy, pada wartawan di Polres Sumenep, Sabtu (06/08). Barang bukti yang diamakan di rumah tersangka, kata Edy, berupa 1.340 mercon jadi, ratusan selongsong, obat dan alat pembuat mecon. “Sekarang, tersangka berikut barang bukti diamankan di markas Polres Sumenep, untuk kepentingan penyeledikan lebih lanjut,”terangnya. Edy juga mengemukakan, tersangka Abu Bakar ini merupakan pembuat mercon, karena ketika ditangkap polisi mendapati peralatan lengkap serta obat mercon dirumahnya. “Tersangka bakal dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya. Penangkapan terhadap tersangka pemilik dan pembuat mercon ini, diharapkan memberi efek jera pada masyarakat. “Karena, sejak awal kami sudah menghimbau pada warga Sumenep, yang memiliki atau menyimpan bahan peledak (handak) jenis mercon, agar menyerahkan pada kepolisian secara sukarela, sebab mereka tidak akan dikenakan sanksi,”pungkasnya. ( Nita, Esha )