Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-05-2006
  • 620 Kali

RIBUAN MASYARAKAT DATANGI PENGADILAN NEGERI SUMENEP

Sumenep-Kominfo News Room : Ribuan masyarakat yang berasal dari 6 Kecamatan, yakni Kecamatan Ganding, Dungkek, Rubaru, Batuputih, Talango, dan Batang-batang mendatangi Pengadilan Negeri Sumenep. Kedatangan mereka merupakan aksi dukungan moral terhadap sidang keenam yang mendudukkan terdakwa Mashurat alias Ki Urat, dalam kasus penipuan. Menurut Koordinator Lapangan (Korlap), Moh. Lutfi, aksi tersebut dilakukan, karena kasus tersebut tidak cukup bukti untuk mengadili terdakwa. Karena itu, pihaknya menuntut kepada Pengadilan Negeri, untuk membebaskan terdakwa Mashurat dari tuduhan penipuan tersebut, kemudian percepat proses hukum terdakwa, putuskan masalah terdakwa secara adil demi tegaknya supremasi hukum dan citra baik bangsa. Bahkan, para pendemo itu, juga menuntut Pengadilan Negeri Sumenep, segera menangkap Madina, karena dianggap telah mencemarkan nama baik terdakwa, dengan tidak adanya bukti yang jelas, dalam mengadili terdakwa. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Sonhaji, melalui Anggota Hakim, Yusuf menyatakan, bahwa sidang keenam ini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda senin mendatang, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan saksi korban. Yusuf mengaku, dalam putusan nanti, pihaknya akan bertindak secara bijak. Artinya, putusan nanti tidak akan terpengaruh terhadap adanya aksi demo yang dilakukan oleh para pendukung terdakwa. ( Nita, Esha )