Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-03-2006
  • 714 Kali

REVISI UU TENAGA KERJA TAK PERLU DISIKAPI BERLEBIHAN

Sumenep-Infokom News Room : Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan banyak ditentang oleh masyarakat, terutama kalangan buruh. Masalah ini mendapat respon dari anggota Komisi E DPRD Jatim, Rivo Hendartus, SH, M.Hum agar rencana ini tidak perlu disikapi berlebihan. Revisi ini masih rencana, dan masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat. “Tidak perlu berlebihan, Amanat Presiden (Ampres)-nya saja belum turun dan masih memungkinkan untuk diberi masukan sebagai referensi�, ungkap Rivo, saat ditemui di kantornya, Jl. Indrapura Surabaya, Rabu kemarin (29/03). Selain itu menurutnya, masih terdapat salah tafsir tentang rencana revisi UU tersebut. �Pasal dari revisi itu tidak bisa dipahami sepotong-sepotong�, ujarnya. Ia mencontohkan, salah satu pasal yang mengatur tentang kontrak kerja pada UU sebelumnya adalah 2 tahun dan perpanjangan 2 tahun, untuk UU revisi masa kontrak diperpanjang menjadi 5 tahun, kemudian diangkat menjadi karyawan tetap. Seharusnya koordinator elemen buruh dapat menyampaikan amanat ini secara menyeluruh tidak sepotong-sepotong. “Jika memang ada masukan sampaikan dengan argumen yang baik tidak dengan demo besar-besaran,� tandas Rivo. Dirinya juga menampik anggapan bahwa revisi ini pro pengusaha. Menurutnya, revisi UU ini akan dibuat secara berimbang. Jika UU dibuat pro buruh akan mempengaruhi investasi di Indonesia, begitu juga sebaliknya buruh tidak akan dirugikan. “Bagaimanapun suatu negara membutuhkan investasi, oleh karena itu dibentuk kebijakan yang fleksibel sehingga dapat menguntungkan semua pihak�, jelasnya. Banyaknya investasi yang masuk, akan membuka peluang terciptanya lapangan kerja baru. “Dengan banyaknya investasi di Indonesia otomatis akan mengurangi angka pengangguran�, ujar anggota Komisi E DPRD Jawa Timur ini. Menurutnya, pengusaha juga menolak usulan revisi tersebut, jadi tidak perlu ada anggapan bahwa revisi memihak pengusaha. “Hal ini hanya untuk melindungi hak-hak ketenagakerjaan saja. “Diharapkan para buruh dapat manyampaikan usulan mengenai UU ini secara tertulis tidak perlu aksi turun jalan�, imbuhnya. ( Info Jatim, Esha )