Media Center, Senin ( 13/07 ) Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap Target Operasi (TO) perakit bom berupa potas.
Yang diringkus itu yakni Maliji, umur 24 tahun, dan Moh. Habibullah, umur 21 tahun. Keduanya warga Dusun Pangilen Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
"Kedua pemuda pembuat potas diamankan Minggu (12/07/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Dasar penangkapan itu atas laporan Polisi Nomor: LP/29/XI/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, tanggal 1 November 2019.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah tersangka Maliji, dengan Barang Bukti (BB) 4 (empat) buah bungkusan plastik warna putih berbentuk bulat (bondet/potasium) yang dapat mengakibatkan ledakan.
"Laporan itu dilayangkan karena pada tanggal 1 November 2019 sekira pukul 13.30 WIB di rumah milik tersangka Maliji terjadi ledakan yang diduga akibat bahan peledak," tuturnya.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 02.00 WIB Unit Resmob mendapat informasi keberadaan tersangka terhadap kasus tanpa hak membuat bahan peledak, yang kemudian dilakukan penangkapan kepada kedua tersangka tersebut.
"Ketika diperiksa, tersangka mengaku membuat atau merakit sendiri bondet atau potas tersebut," tukasnya.
Kini tersangka ditahan dan akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ( Nita, Fer )