Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-10-2009
  • 920 Kali

Resmob Polres Sumenep Amankan 11 Pelaku Judi di Tiga TKP

News Room, Jum’at ( 16/10 ) Tim Resmob Polres Sumenep berhasil menciduk 11 orang pelaku permainan judi ditiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ketiga lokasi yang dijadikan tempat berjudi, pertama kali di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dengan mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai senilai Rp946 ribu, beserta lima orang tersangka, yakni Suprapto (57) sebagai pemilik rumah yang ditempati perjudian jenis domino, kemudian Jamaluddin (68) warga Desa Karang Anyar, Hatta (50) warga Desa Marengan Laok, Abd Latif (46) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Suhartono, keduanya warga Desa Kertasada. Kelima tersangka ini merupakan warga Kecamatan Kalianget. Untuk TKP kedua di wilayah Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto, berhasil menyita barang bukti dua logam pecahan 500 rupiah dan uang tunai senilai Rp1,6 juta, dengan tiga tersangka, yakni Mistar (34) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sahri (40) warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan, dan Faisal Hidayat (29) warga Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto. Sedang lokasi ketiga di Desa Montorrna, Kecamatan Pasongsongan, mengamankan barang bukti satu lapangan arena cap jeki, satu bola karet, satu kantong kain hijau, dua lampu minyak, tiga lembar kain perlak, dua kayu penyangga dan uang tunai sebesar Rp350 ribu, serta dengan tiga tersangka, yakni Mu’in (40) warga Desa Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Sudi (40) warga Desa Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, dan Mat Zeli (35) warga Desa Tampojung, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, mengatakan, penangkapan itu dilakukan secara bertahap selama dua hari. Hasil penyelidikan sementara, dari tiga TKP tersebut pola permainannya berbeda dan mengalami perubahan. Yang semula bermain dengan kupon putih, berubah menjadi cap jiki dan bergeser lagi menjadi perjudian lempar koin. “Tapi, permainan ini merupakan permainan yang direncanakan bukan tiba-tiba. Karena, barang bukti berupa uang tunai yang disita mencapai jutaan rupiah,” terang Mualimin, pada wartawan dikantornya, Jum’at (16/10/2009). Ia menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus perjudian ini terus dilakukan sesuai atensi Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. “Di wilayah Kabupaten Sumenep ini, ada beberapa lokasi yang dalam incaran kami, dan akan segera dilakukan penangkapan,” tegasnya. Para tersangka berikut barang bukti diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep. Dan, bakal dijerat Undang-undang Nomor 7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian, Junto pasal 303 KUHP. “Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ungkapnya. ( Nita, Esha )