Sumenep Infokom News Room : Lahirnya beragam pernyataan miring terkait 250 CPNS Pemkab Sumenep Tahun 2004 lalu yang dinilai bermasalah, lantaran gaji dan pensiunnya ditanggung Pemerintah Daerah melalui APBD, sejatinya hal itu tidak perlu dibesar-besarkan, bahkan retrutmen CPNSD Pemkab Sumenep tidak dikaitkan dengan rekruitmen CPNSD Kabupaten Ponorogo yang ditolak Pemerintah Pusat. Pasalnya, menurut Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM, rekruitmen CPNSD Pemkab Sumenep itu telah sesuai dengan prosedur dan diakui Pemerintah Pusat, terbukti Nomor Induk Pegawai (NIP) dari 250 CPNSD itu telah turun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dikatakan pula, terkait gaji dan pensiun 250 CPNSD itu sudah selayaknya ditanggung oleh Pemerintah Daerah, karena sesuai peraturan pemerintah memasuki Otonomi Daerah sejak tahun 2000 lalu. Maka untuk rekruitmen CPNSD itu, tentang gaji dan pensiunnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini kata Bupati, melalui APBD bukan melalui APBN. Penegasan itu itu diungkapkan Bupati Sumenep, ketika pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa terpilih Desa Pamolokan di Kantor Bupati, Senin (21/02). Dijelaskan pula siapapun yang ingin melontarkan beragam pernyataan tentang CPNSD itu agar mempelajari dan mempertanyatakannya kepada Kantor Kepegawaian Daerah maupun Kepala Bagian Keuangan Setda Sumenep, sehingga pernyataan sikap yang disampaikannya itu tidak mengkhawatirkan 250 orang CPNSD tersebut. Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Kepegawaian Daerah Pemkab. Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si, menurutnya, rekruitmen 250 CPNSD itu sejatinya tidak menuai masalah, bahkan terkait NIP dan gaji serta pensuinnya telah selesai. ( Yasik, Esha )