Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-04-2007
  • 451 Kali

Reklame, Spanduk Dan Baliho Liar Akan Ditertibkan

Sumenep Kominfo News Room : Maraknya papan reklame, spanduk dan baliho di beberapa tempat di Kota Sumenep, mendapat perhatian Pemerintah Daerah. Dalam waktu dekat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban terhadap puluhan spanduk, baliho dan reklame liar. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Drs. RB. H. Asy’ari Zahid mengatakan, saat ini pihaknya telah meminta data jumlah spanduk dan baliho termasuk reklame kepada Samsat Kabupaten dan Badan Komunikasi dan Informasi, karena pihaknya akan membongkar papan reklame, baliho dan spanduk yang tidak mengantongi izin sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2007 tentang Penata Usahaan Pemasangan Reklame dan Baliho. Bahkan pihaknya meminta penyerahan data reklame dan baliho hingga tanggal 30 April 2007 mendatang. H. Asy”ari menerangkan, dalam Peraturan Bupati itu dijelaskan lokasi tempat pemasangan dan lokasi larangan pemasangan papan reklame, spanduk dan baliho. Ditempat terpisah Kepala Badan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sumenep, Drs. H. Didik Untung Samsidi, MM menuturkan, instansinya tidak berhak untuk mengeluarkan izin, melainkan hanya memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk menerbitkan ijin, dan saat ini Bakominfo telah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap jumlah reklame dan baliho, guna mengetahui perusahaaan mana saja yang tidak mengantongi izin atau yang izinnya sudah mati. H. Didik Untung Samsidi menyatakan, tahun ini tidak ada lagi reklame atau baliho yang tidak mengantongi izin, tapi tetap bayar retribusi. Sedangkan upaya untuk mempermudah, Tim akan mengawasi papan reklame, baliho dan spanduk yang tidak ada ijinnya, dan pemerintah Kabupaten Sumenep akan memanfaatkan jaringan G-On line. ( Yasik , Ong, Esha )