News Room, Selasa ( 01/05 ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, membongkar 9 reklame yang menampilkan sosok Aburizal Bakrie disudut kota dan Kecamatan. Pembongkaran itu dilakukan, karena tidak mengantongi izin pemasangan reklame. Dari 9 reklame itu, 4 diantaranya terpasang dipojok-pojok kota dan 5 reklame lainnya disudut-sudut Kecamatan dan tempat wisata, seperti di Pantai Slopeng, Kecamatan Dasuk, dan Pantai Lombang, Kecamatan Batang-batang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Abdul Madjid, S.Sos, M.Si mengatakan, pembongkaran reklame ini guna menertibkan tata ruang kota dari reklame atau spanduk, yang tidak memiliki izin pemasangan. Namun, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan penegoran terhadap pemasang reklame itu. “Surat tegoran sudah kami layangkan hingga 3 kali. Tapi ternyata masih belum diturunkan. Karena tegoran kami tidak diindahkan hingga batas terahir pada tanggal 14 April kemarin, maka kami terpaksa membongkarnya,”kata Abdul Madjid, di Sumenep, Selasa (10/05). Abdul Madjid mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan ampun bagi baleho, spanduk dan reklame yang sudah melewati batas waktu izin, maupun tak berizin. “Setiap pemasangan reklame pasti ada pajaknya yang harus masuk ke pemkab. Jadi, reklame atau baleho mana saja yang tidak memiliki izin atau yang sudah kadaluarsa akan diturunkan,”terangnya. Madjid berharap, bagi perusahaan yang hendak memasang reklame atau baleho wajib hukumnya mengurus izin terlebih dahulu dan tidak menempati wilayah yang dilarang oleh aturan yang ada. “Kami hanya melaksanakan tugas. Bukan yang tidak berizin saja, tapi kalau ada reklame menempati yang bukan tempatnya pasti kami bongkar juga,”ungkapnya. ( Nita, Esha )