News Room, Kamis ( 01/10 ) Hingga saat ini, realisasi program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, Pemerintah Kabupaten Sumenep 2009 hanya mencapai 15 kasus hukum. Padahal, tahun lalu, bantuan hukum itu mencapai 20 kasus pidana, dan 10 kasus perdata. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, SH mengatakan, penyebab minimnya angka bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, diantaranya disebabkan banyaknya masyarakat yang tidak tahu program Pemerintah Kabupaten itu, dan masyarakat merasa sungkan untuk datang ke Kantor Bupati guna meminta bantuan hukum. Akibat masih rendahnya jumlah pemohon bantuan hukum, pihaknya mulai menjemput bola dengan melakukan langkah–langkah kongkret, diantaranya menyebarkan brosur melalui organisasi masyarakat dan Kecamatan termasuk berkerjasama dengan pihak kepolisian. â€ÂBentuk bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, mulai dari tahap penyelidikan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun harus melalui proses banding hingga kasasi.â€Âtegasnya. Titik Suryati menyatakan, besaran bantaun hukum untuk kasus pidana sebesar Rp. 5 juta dan kasus perdata sebesar Rp. 7 juta per-kasus, dan dana bantuan itu sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep. Masyarakat yang ingin mendapat bantuan hukum harus melampirkan persyaratan, diantaranya Surat Keterengan masyarakat kurang mampu dari Kepala Desa dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. ( Yasik, Esha )