Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-09-2009
  • 557 Kali

Realisasi Pelunasan PBB 2009 Baru Mencapai 57,55 Persen

News Room, Senin ( 28/09 ) Realisasi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sumenep 2009 menjelang jatuh tempo 30 September 2009, dari pagu sebesar Rp. 4 milyar lebih, baru mencapai 57,55 persen atau sebesar Rp. 2 milyar lebih. Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, Drs. MD. Suparto, MM mengatakan, realisasi PBB hanya mencapai 57,55 persen, sebab dari 27 Kecamatan hanya sebanyak 8 Kecamatan yang melunasi PBB 100 persen. Bupati Sumenep KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM meminta Camat yang raihan perolehan PBB-nya belum 100 persen, hendaknya sebelum jatuh tempo bisa melunasi pagu PBB-nya. ’’Bupati dalam rapat evaluasi PBB, Senin (28/09) menghimbau kalau 8 Kecamatan mampu melunasi PBB 100 persen, kenapa Kecamatan yang lain tidak sanggup melunasi PBB-nya. Karenanya, Bupati juga berharap, Camat hendaknya berkoordinai dengan Kepala Desa, agar melakukan penarikan PBB pada masyarakat wajib pajak, sebelum batas jatuh tempo 30 September 2009.”tegasnya. MD Suparto menyatakan, masyarakat wajib pajak yang membayar PBB melebihi batas jatuh tempo, pasti mendapat sanksi administrasi, yakni berupa denda sebesar 2 persen dari pagu PBB-nya setiap bulan. Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, hingga 28 September 2009 sebanyak 8 Kecamatan yang melunasi PBB-nya 100 PBB, Kecamatan Sapeken, Kangayan, Giligenting, Ra’as, Dungkek, Guluk-guluk, Batuputih dan Kecamatan Ambunten. ( Yasik, Esha )