News Room, Senin ( 28/09 ) Realisasi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sumenep 2009 menjelang jatuh tempo 30 September 2009, dari pagu sebesar Rp. 4 milyar lebih, baru mencapai 57,55 persen atau sebesar Rp. 2 milyar lebih. Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, Drs. MD. Suparto, MM mengatakan, realisasi PBB hanya mencapai 57,55 persen, sebab dari 27 Kecamatan hanya sebanyak 8 Kecamatan yang melunasi PBB 100 persen. Bupati Sumenep KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM meminta Camat yang raihan perolehan PBB-nya belum 100 persen, hendaknya sebelum jatuh tempo bisa melunasi pagu PBB-nya. ’’Bupati dalam rapat evaluasi PBB, Senin (28/09) menghimbau kalau 8 Kecamatan mampu melunasi PBB 100 persen, kenapa Kecamatan yang lain tidak sanggup melunasi PBB-nya. Karenanya, Bupati juga berharap, Camat hendaknya berkoordinai dengan Kepala Desa, agar melakukan penarikan PBB pada masyarakat wajib pajak, sebelum batas jatuh tempo 30 September 2009.â€Âtegasnya. MD Suparto menyatakan, masyarakat wajib pajak yang membayar PBB melebihi batas jatuh tempo, pasti mendapat sanksi administrasi, yakni berupa denda sebesar 2 persen dari pagu PBB-nya setiap bulan. Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, hingga 28 September 2009 sebanyak 8 Kecamatan yang melunasi PBB-nya 100 PBB, Kecamatan Sapeken, Kangayan, Giligenting, Ra’as, Dungkek, Guluk-guluk, Batuputih dan Kecamatan Ambunten. ( Yasik, Esha )