Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-02-2012
  • 437 Kali

Realisasi APBD Sumenep 2012 Tunggu Peraturan Bupati

News Room, Kamis ( 16/02 ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2012, hingga pertengahan Pebruari 2012 ini tidak kunjung dilakukan. Kendala utamanya, karena masih menunggu keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) setempat. Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanif, SE menjelaskan, tanpa penerbitan perbup, APBD tahun 2012 tidak bisa digunakan. Kemungkinan besar belum selesainya perbup itu adanya perubahan aturan mengenai mekanisme penggunaan dana perjalanan dinas (perdin), dari system lumpsum menjadi system at cost. “Jadi, APBD Sumenep 2012 hingga sekarang belum direalisasikan. Bahkan, kami sendiri bingung mau melaksanakan tugas keluar daerah, apakah biaya Perjlanan Dinas (Perdin) memakai system lumpsum, dimana semua dana Perdin diberikan diawal dengan batas tertinggi, atau system at cost, yakni pembiayaan Perdin membutuhkan pertanggung jawaban lengkap pasca pelaksanaan,”kata Moh. Hanif, di Kantor DPRD Sumenep, Kamis (16/02). Perubahan system tersebut, kata Hanif, otomatis butuh pembahasan serius dan dinilai kurang efisien terhadap penggunaan APBD. Namun, pihaknya menilai Eksekutif akan berpikiran bijak, karena jika memakai system at cost, semua bukti-bukti pengeluaran untuk Perdin harus lebih transparan dengan dicatat kedalam laporan keuangan. “Nah, kalau tetap memakai system lumpsum, pemerintah tidak wajib memasukkan bukti Perdin ke dalam laporan keuangan. Semua keputusan terkait penggunaan dana Perdin masih kita tunggu Perbup tersebut,”terangnya. Moh. Hanif mengungkapkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 12 tahun 2011 tentang Pemakaian Dana Perdin di APBD tahun 2012 secara at cost harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan gejolak diberbagai sudut pemerintahan. “Kalau melihat kondisi masyarakat, penggunaan anggaran at cost, memang lebih baik dari pada lumpsum. Karena masih banyak kebutuhan masyarakat yang membutuhkan program yang dicanangkan dari Pemerintah,”ungkapnya. ( Nita, Esha )