News Room, Kamis ( 01/10 ) Ratusan masyarakat Desa Lombang, Kecamatan Batang-batang, yang mengatas namakan Laskar Cemara mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, sambil menggelar aksi, Kamis (01/10) siang. Selain berorasi dan membentangkan poster bertuliskan kecaman terhadap majelis hakim, salah seorang pendemo nekat memakan ayam kampung hidup-hidup, sebagai bentuk protes dan ketidak puasan terhadap jalannya sidang yang memasuki agenda putusan, terkait perkara kepemilikan lahan seluas 0,5 hektar di Pantai Wisata Lombang, antara warga sebagai penggugat dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, selaku tergugat. Ratusan massa ini akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian, karena terjadi aksi saling dorong ketika massa memaksa masuk kepintu depan pengadilan. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Mohammad Zaidi mengatakan, warga Lombang sudah jelas mempunyai bukti otentik soal kepemilikan lahan, namun majelis hakim tidak mempertimbangkan semuanya. “Semua data sudah kami kantongi. Makanya kami katakan, siapapun yang memusuhi kami berarti sudah tidak punya mata. Dan mata batin majelis hakim pun juga sudah buta,â€Âterangnya. Ia menjelaskan, aksi ini tidak akan berhenti, karena haknya selaku pemilik lahan merasa dirampas. “Kalau putusan majelis hakim ternyata tidak sesuai dengan harapan kami. Aksi besar-besaran yang akan dilakukan warga Lombang,â€Âkatanya menambahkan. Ratusan massa tersebut, akhirnya membubarkan diri setelah dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Sambil mengendarai 4 unit mobil pick up, mereka kembali ke Desa Lombang, dengan dikawal ketat mobil patroli Polsek Batang-batang. ( Nita, Esha )