News Room, Selasa ( 23/11 ) Pemulang TKI tidak resmi (ilegal) yang dilakukan Negeri Jiran Malaysia pada warga masyarakat Sumenep sejak bulan Januari hingga Nopember 2010 ini, jumlahnya mencapai ratusan orang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengatakan, data masyarakat Sumenep yang berkerja sebagai TKI ilegal di Malaysia, dan dipulangkan paksa sudah mencapai 140 orang, namun angka itu masih memungkinkan bertambah, sebab informasinya masih banyak TKI tidak resmi yang berada di Malaysia. Mayoritas TKI tidak resmi yang dipulangkan itu berasal dari pulau Kangean, dan masyarakat pulau Kangean banyak bekerja sebagai TKI tidak resmi di Malaysia, akibat adanya kebijakan pemerintah setempat yang sangat memudahkan untuk mendapatkan visa. ”Kebijakan pemerintah Malaysia yang memberikan visa kerja ditempat, yang membuat meraka tertarik berkerja di Malaysia, karena beranggapan sudah punya pegangan untuk bekerja, sehingga mereka yang sudah bekerja di Malaysia mengajak teman-temannya. Padahal, belum tentu mereka yang berangkat atas ajakan temannya itu mendapat visa kerja juga,”tegasnya. H. Madani menyatakan, TKI tidak resmi yang dipulangkan paksa oleh pemerintah Malaysia itu mendapat bantuan transportasi dan uang makan dari Pemerintah Kabupaten melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan besaran bantuan masing-masing TKI itu sebesar Rp. 75.000,00. ”TKI ilegal yang mendapat bantuan itu tentunya yang memenuhi persyaratan saja, kalau tidak memilki persyaratan, pasti tidak memperoleh bantuan,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )