News Room, Selasa (11/11) Menyambut sidang perdana kasus pembunuhan terhadap korban Indra Pratama Wijaya, siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sumenep, diwarnai aksi. Ratusan siswa SMAN I Sumenep, nekat bolos belajar dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) setempat. Mereka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim, yang menangani kasus pembunuhan itu, supaya memberlakukan hukuman mati, kepada dua terdakwa, yakni Upek dan Asrori. Sambil membawa poster dan berbagai spanduk rentang yang bertuliskan kecaman terhadap pelaku pembunuhan, yang juga berstatus siswa SMA PGRI Sumenep, juga disertai orasi dengan meminta JPU dan hakim, supaya menjatuhkan hukuman mati. “Para pelaku pembunuhan itu memang pantas dihukum mati, sebagai ganjaran akibat perbuatannya. Kami akan terus menyerukan dan mendesak JPU dan hakim, agar menjatuhkan hukuman mati baginya,â€Âterang Nugraha Ridlo, saat berorasi di depan kantor Pengadilan Negeri, Jalan KH. Masyur, Sumenep, Selasa (11/11). Ungkapan serupa juga dilontarkan bapak korban, Rahwini Suwandi. “Saya berharap, pelaku pembunuhan itu dijatuhi hukuman setimpal, yakni hukuman mati,†tegasnya. Ia mengaku sudah melakukan konsultasi terhadap JPU atas jeratan yang akan diberikan kepada para pelaku tersebut. “Saya merasa agak lega, sebab jeratan pasal yang bakal diberlakukan bagi kedua pelaku itu berlapis. Tapi, keputusan akhir masih terlalu jauh untuk dibahas, semua keputusan ada ditangan hakim. Semoga saja hakim bertindak bijak dalam mengambil keputusan nanti,â€Âujarnya. Ia mengaku sudah menyewa pengacara, untuk memantau jalannya persidangan, supaya berlangsung sesuai perundang-undangan. Sementara, JPU E.R Candra, SH mengatakan, 2 pelaku pembunuhan yang menimpa siswa SMAN I Sumenep didakwa pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan perlindungan anak. “Kami akan menjerat dengan pasal berlapis terhadap 2 pelaku pembunuhan, Upik dan Asrosi. Namun, untuk Selasa (11/11) ini hanya sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan,“kata Candra, kepada wartawan di PN Sumenep, jalan KH. Mansyur, Selasa (11/11). Adapun pasal yang bakal didakwakan kepada dua terdakwa itu, yakni untuk surat dakwaan kesatu primer, melanggar pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 340 KUHP, sub pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 354 ayat 2 KUHP. Atau surat dakwaan kedua melanggar pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 365 ayat 4 KUHP, atau ketiga melanggar pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Candra menegaskan, karena kasus tersebut melibatkan anak dibawah umur, maka persidangan dilangsungkan secara tertutup. Sekedar mengingatkan, pada 18 September 2008 lalu sekitar pukul 21.00 WIB, tubuh Indra yang masih tercatat sebagai siswa SMAN 1 Sumenep ditemukan penuh luka tusukan senjata tajam di jalan umum Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep. Warga yang menemukan Indra langsung membawa ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Namun, di tengah perjalanan menuju RSD, Indra menghembuskan nafas terakhirnya. Hanya berselang sehari kemudian, dua tersangka (kini terdakwa) pembunuh Indra, yakni, Upek dan Asrori, berhasil ditangkap polisi di Surabaya. ( Nita, Esha )