Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-03-2017
  • 893 Kali

Ratusan Perusahaan Di Sumenep Gaji Karyawan Dibawah UMK

Media Center, Kamis ( 02/03 ) Keputusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017, nampaknya tidak diindahkan sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Terbukti, 458 dari 586 perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Sumenep, tidak memberikan gaji karyawannya sesuai UMK 2017. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2017, UMK di Sumenep sebesar                     Rp. 1.513.335. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Drs. Mohammad Fadillah, M.Si menjelaskan, hasil laporan yang diterimanya, hanya 128 perusahaan di daerah setempat yang memenuhi UMK. 

"Penerapan UMK di Sumenep masih minim. Dari 586 perusahaan yang ada, hanya 128 perusahaan yang memenuhi UMK,"kata Fadillah, Kamis (02/03). 

Ke 458 perusahaan yang menggaji karyawan dibawah UMK adalah perusahan menengah kecil, karena dari segi pendapat tidak mampu untuk memberi upah sesuai UMK. 

"Mayoritas perusahaan kecil, seperti toko yang belum memberikan upah sesuai UMK. Alasannya karena pendapatannya kecil,"terangnya.

Meski demikian, lanjut Fadillah, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengirim surat keberatan terhadap besaran UMK tersebut. "Selama tidak ada surat keberatan dari karyawan perusahaan itu, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa,"tuturnya. 

Fadillah mengungkapkan, untuk mengatasi hal itu pihaknya akan melakukan pendekatan khusus kepada pemilik perusahaan yang belum membayar karyawannya sesuai UMK. "Kalau ternyata nanti masih mokong, ya kita tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas,"pungkasnya. ( Nita, Esha )