Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-05-2006
  • 588 Kali

RATUSAN PENJAGA ASTA TINGGI DATANGI DPRD

Sumenep-Kominfo News Room : Ratusan Penjaga Asta Tinggi, Senin pagi (22/05) mendatangi gedung DPRD Sumenep. Kedatangan mereka, untuk meminta perlindungan hukum kepada Bupati KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM terkait adanya perubahan Surat Keputusan (SK) penetapan kepemilikan tanah secara sewa beli, dan pengangkatan petugas penjaga Asta Tinggi. Salah seorang petugas penjaga Asta Tinggi Sumenep, H. Abdul Latif menuturkan, para penjaga Asta Tinggi yang berjumlah 104 orang itu terpaksa ngluruk ke gedung DPR, Karena, mereka merasa khawatir dengan adanya perubahan SK dari Yayasan Persatuan Famili Panembahan Sumolo (Perfas), akan mempengaruhi posisi para penjaga Asta Tinggi tersebut. H. Abdul Latif menerangkan, seharusnya SK tersebut dikeluarkan oleh Bupati, bukan Yayasan Perfas. Ia mengungkapkan, kekhawatiran itu muncul, ketika adanya perubahan kepemilikan sewa beli tanah, tanpa koordinasi dengan yang bersangkutan. Bahkan, H. Abdul Latif menandaskan, kekhawatiran itu juga didorong dengan pengangkatan penjaga Asta Tinggi, tanpa adanya SK dari Bupati. Karena itu, pihaknya meminta kepada anggota dewan, untuk segera menyampaikan aspirasi tersebut kepada Bupati Sumenep, agar tindakan sewenang-wenang dari Yayasan Perfas, dan kekhawatiran dari para penjaga Asta Tinggi bisa secepatnya teratasi. Sementara itu, Ketua Perfas, RB. Ach. Muhammad membantah, kalau pihaknya bertindak sewenang-wenang dalam penetapan kepemilikan sewa beli tanah, dan pengangkatan petugas penjaga Asta Tinggi. RB. Ach. Muhammad, yang terbiasa dipanggi Gus Mad itu menuturkan, sebenarnya para penjaga Asta Tinggi tersebut diberi hak untuk mengelola tanah-tanah di sekitar Asta Tinggi, dengan catatan, selama mereka bekerja. Namun, setelah dilakukan pendataan ulang terhadap penjaga Asta Tinggi yang masih aktif, pihaknya mendapati ada beberapa penjaga Asta Tinggi yang sudah dinilai tidak bisa bekerja sebagai penjaga Asta Tinggi, karena tanah yang semula di kelola sendiri, ternyata disewakan kepada orang lain. Karena itu, pihaknya langsung menarik kembali tanah yang disewakan tersebut, dan mengganti penjaga Asta Tinggi tersebut. Gus Mad menjelaskan, pengangkatan penjaga Asta Tinggi itu bukan kewenangan Bupati. Karena, Bupati hanya mengeluarkan SK tersebut berdasarkan usulan dari Yayasan Perfas. ( Nita, Esha )