News Room, Selasa ( 03/02 ) Ratusan lembaga lembaga pendidikan tingkat SD hingga SMA dibawah lingkungan Dinas Pendidikan Sumenep, pada tahun 2009 mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, program NPSN merupakan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka menginventarisir keberadaan lembaga pendidikan secara nasional, baik Negeri dan Swasta. Dinas Pendidikan pada tahun ini menetapkan sebanyak 751 lembaga pendidikan yang memperoleh NPSN mulai tingkat SD hingga SMA Negeri dan Swasta. "Untuk SD sebanyak 636 lembaga, SMP 74 lembaga, dan SMA sebanyak 41 lembaga, tapi tidak menutup kemungkinan jumlah lembaga tersebut bertambah atau berkurang, sebab bisa saja terjadi penghapusan dan regrouping maupun penambahan sekolah baru,"tegasnya. H. Moh. Rais menyatakan, lembaga pendidikan yang memperoleh NSPN harus memenuhi kreteria, diantaranya memiliki gedung, guru dan siswa, sementara khusus lembaga pendidikan swasta wajib hukumnya mempunyai yayasan dan ijin operasional. Terkait dengan ijin operasional lembaga pendidikan swasta, pihaknya bersama Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumenep sepakat untuk memperketat mengeluarkan ijin operasional, hal ini mencegah adanya lembaga pendidikan yang tidak bisa berkembang dengan baik. ( Yasik, Esha )