Media Center, Kamis ( 09/12 ) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, saat ini masih dalam tahap penggodokan di DPRD Kabupaten Sumenep.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Gunaifi Syarif Arrodhy mengatakan, penggodokan itu sudah sampai pada tahap konsultasi gubernur.
"Ketika sudah disahkan menjadi Perda, regulasi ini menjadi hadiah, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan," ujarnya, Kamis (09/12/2021).
Raperda ini sangat tepat, karena 20 dari 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep merupakan wilayah pesisir dan atau kepulauan yang rata-rata masyarakatnya adalah nelayan.
Bahkan, kata Rodi, panggilan akrab Gunaifi Syarif Arrodhy, dirinya merupakan legislator wilayah pesisir. Ia merupakan legislator Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Batang-batang, Dungkek, Gapura, dan Kecamatan Batuputih. Dari empat kecamatan ini, semuanya terdapat wilayah pesisir yang mayoritas masyarakatnya melaut.
“Regulasi ini akan menjadi hadiah bagi masyarakat, khususnya nelayan dan petambak garam. Khusus bagi nelayan, kita tahu mayoritas daerah kita adalah pesisir. Sebagian besar kecamatan yang ada merupakan wilayah pesisir yang masyarakatnya mencari nafkah di tengah laut,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut saat dihubungi melalui sambungan selulernya.
Dalam regulasi itu akan diatur tentang banyak hal, di antaranya tentang bagaimana memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan kepada nelayan. Selain itu, juga mengatur bagaimana sikap pemerintah dalam meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan.
Tidak hanya demikian, dalam regulasi tersebut juga akan diatur tentang langkah pemerintah meningkatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya ikan untuk terciptanya usaha mandiri dan produktif di kalangan nelayan. Juga mengatur hingga perlindungan hukum tentang keamanan laut bagi nelayan.
“Yang tak kalah pentingnya, nantinya dalam regulasi ini juga akan diatur, bagaimana pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana bagi para nelayan. Sarana dan prasarana dimaksud adalah apa yang dibutuhkan nelayan untuk pengembangan usahanya,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep tersebut.
Digarapnya Perda ini, kata dia dalam rangka melindungi hak-hak nelayan. Nantinya diamanahkan, selain penyediaan, pemerintah juga harus menjamin kemudahan bagi nelayan untuk memperoleh sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin kepastian usaha para nelayan.
Lebih jauh, saat ini dalam Raperda itu juga akan diamanahkan adanya jaminan risiko penangkapan ikan kecil, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pengendalian impor komoditas perikanan, hingga jaminan keamanan dan keselamatan. “Pemerintah juga harus melakukan fasilitasi dan bantuan hukum terhadap nelayan,” tegas Bendahara DPD PAN Sumenep tersebut.
Tugas penting pemerintah, nantinya yakni tentang pemberdayaan nelayan. Ada banyak hal yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi para nelayan. Hal ini harus dilakukan baik bagi nelayan kepulauan maupun yang ada di daratan.
Kata Rodi, dengan berjenjang, pemerintah harus memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap nelayan. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan pendampingan dan penyuluhan terhadap nelayan, hingga melakukan kemitraan usaha dengan nelayan.
“Hal terpenting dengan hadirnya Perda ini, yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor kelautan, seperti nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Semoga sekarang yang masih berbentuk Raperda ini segera rampung dan segera disahkan menjadi Perda,” tukasnya. ( Nita, Fer )