Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-08-2006
  • 548 Kali

Raperda Pemdes Dievaluasi Gubernur

DPRD Sumenep News : Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Pemerintahan Desa selangkah lagi dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep. Proses terakhir yang mesti dilalui yaitu tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur sebagaimana amanat Undang-Undang 32 Tahun 2004. Kini Rancangan Perda yang terdiri dari 8 rancangan tengah dalam proses evaluasi Gubernur. Sebelumnya, Raperda tentang Pemerintahan Desa telah ditanda tangani oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep seusai penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi DPRD. Penanda tanganan dilakukan dalam forum Rapat Paripurna Dewan Jum’at (25/8) lalu di ruang Graha Paripurna. Hadir dalam acara tersebut, Bupati Sumenep KH Ramdlan Siraj, SE, Wakil Bupati H. Moh. Dahlan, Pimpinan DPRD, jajaran Muspida, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, dan seluruh Kepala Dinas, Kantor, Badan dan Bagian Pemkab Sumenep. Untuk menuju pada Penandatanganan, ke-8 rancangan terlebih dahulu harus melalui proses yang panjang, dari Penyampaian Nota Penjelasan Bupati hingga penyampaian PA Fraksi. Sepanjang rentang waktu dari dua tahapan itu, Raperda melewati tahapan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Jawaban Eksekutif terhadap PU Fraksi, pembahasan materi rancangan oleh Komisi A dari tanggal 11 hingga tanggal 15 Agustus 2006 dan terakhir PA Fraksi. Adapun 8 rancangan Raperda tentang Pemdes yaitu meliputi tentang Organisasi Pemerintahan Desa, Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepal Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerjasama Antar Desa, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.(Mam, Bagian Humas dan Publikasi)