News Room, Sabtu ( 26/07 ) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) wajib hukumnya dipajang dipapan pengumuman maupun tempat terbuka yang dapat dibaca oleh semua masyarakat yang ingin mengetahui RAPBS yang dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman terhadap kebijkan sekolah yang terkadang banyak dikeluhkan oleh para guru, Komite Seolah maupun orang tua siswa dan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Achmad Shadik, M.Si ketika dikonfirmasi News Room disela-sela acara Sosialisasi dan Evaluasi Program BOS dan BOS Buku di Gedung Ki Hajar Dewantara, Sabtu pagi (26/07) Menurut Manager BOS Kabupaten Sumenep ini, dalam evaluasi yang dilakukan Dinas Pendidikan selama ini ditemui masih ada sekolah yang belum transparan, sehingga kemudian dipersoalkan oleh pihak guru, Komite Sekolah, orang tua siswa dan masyarakat, sehingga hal itu menjadi opini yang kurang menyenangkan di masyarakat. “Jadi dengan kegiatan sosialisasi dan eveluasi terhadap pelaksanaan BOS ini diharapkan pihak sekolah akan lebih transparan. Kalau sudah transparan tentu orang tua siswa akan mau membantu pengembangan sekolah.â€Âungkap H. Shadik. Bahkan tegas H. Shadik, sejak pembahasan RAPBS semua harus melibatkan stakeholder , dari guru, Komite Sekolah dan wali siswa, sehingga nantinya tidak akan terjadi prasangka jelek dikemudian hari. Sebab sesuai Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi orang tua siswa dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam peningkatan mutu pendidikan. Sementara itu, kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi BOS tersebut dilaksanakan 4 tahap, sejak tanggal 26 hingga 31 Juli 2008 yang diikuti sebanyak 634 SD Negeri, 30 SD Swasta, 40 SMP Negeri dan 40 SMP Swasta. (Ren, Esha)