News Room, Senin ( 01/09 ) Pelaksanaan Pendidikan di Sekolah pada bulan Ramadhan diharapkan tetap dilaksanakan di masing-masing sekolah, dengan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur Nomor: 420/2680/1008.3108.3/2008 tentang Hari Sekolah dan Libur Sekolah di Propinsi Jawa Timur tahun ajaran 2008-2009. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh Rais, S.Pd, M.Si di ruang kerjanya, Senin(01/09). Dijelaskan, sesuai SK itu hari libur sekolah hanya 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 hari saat bulan puasa. Kemudian 6 hari sebelum bulan Syawal dan 6 hari libur Idhul Fitri. â€ÂJadi selama Ramadhan ada 18 hari masuk sekolah, yang dilaksanakan secara efektif fakultatif. Yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing sekolah,†ujar H. Moh. Rais. Dijelaskan, selama pelaksanaan sekolah efektif fakultatis, sekolah diberi kewenangan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, baik melaksanakan kegiatan kulikuler maupun ekstra kulikuler. Misalnya dengan melaksanakan Pondok Ramadhan, Pesantren Kilat, Buka Puasa Bersama, Tadarus, Tarawih, Diskusi, Bhakti Sosial dan sebagainya. Yang penting kegiatannya dapat menambah pendalaman keimanan dan ketaqwaan siswa. â€ÂJadikan momentum Ramadhan untuk peningkatan keimanan dan akhlaq mulia bagi siswa. Dan waktunya bisa pada jam sekolah dengan mengurangi sedikit jamnya. Kemudian sore, maupun malam hari misalnya dengan Sholat Tarawih bersama,â€Âpungkasnya. ( Ren, Esha )