News Room, Selasa ( 29/12 ) Dengan diraihnya penghargaan sebagai Kabupaten Penggerak Koperasi tahun 2015 dari Kementerian Koperasi RI berupa Pramadana Utama Adi Nugraha Koperasi, Kabupaten Sumenep diharapkan terus mampu meningkatkan prestasi Koperasi dan UKM, agar terus lebih berkembang baik secara kualitas maupun kuantitas.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep, Imam Trisnohadi, SH, M.Si kepada News Room, Selasa (29/12).
Menurutnya, dengan prestasi yang semakin meningkat selama meraih prestasi nasional yang ke tiga kalinya di tahun 2015 ini, tentu pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan Koperasi dan UKM di Sumenep.
“Misalnya saja berkaitan dengan Badan Hukum Koperasi, kegiatan Koperasi dalam melaksanakan RAT setiap tahunnya dan sebagainya,”ungkapnya.
Sebab, diakui Imam Trisnohadi, jika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, dimana dalam Undang-Undang tersebut ditetapkan bentuk Badan Hukum LKM adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.
Jadi, harus memilih apakah akan berbentuk PT atau Koperasi. Karena jika berbentuk badan hukum PT, sahamnya paling sedikit 60 persen dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Badan Usaha Milik Desa/Kelurahan. Jadi tegas Imam, jika Koperasi yang tidak berkembang sebaiknya dibubarkan saja.
Karena, seharusnya dengan keberadaan Koperasi, usahanya terus berkembang, sehingga koperasi betul-betul menjadi soko guru perekonomian bangsa. Apalagi menghadapi MEA (masyarakat ekonomi Asean) kemajuan Koperasi harus semakin tampak.
“Apalagi di tahun 2016 nanti pemerintah akan mengeluarkan Nomor Induk Koperasi (NIK) sehingga bisa diketahui mana Koperasi yang aktif dan mana yang tidak,”tambahnya. ( Ren, Esha )