Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-07-2005
  • 663 Kali

PUNGUTAN SEKOLAH PERLU DIATUR MELALUI PERDA

Sumenep-Infokom News Room : Meski masih menunggu persetujuan Komisi IX DPR RI, daftar usulan pelaksanaan anggaran untuk bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2005 sebesar Rp. 5,6 triliun, diyakini segera cair. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) merasa optimis, Komisi IX DPR akan menyetujuinya. Dalam 1-2 pekan ini, setiap lembaga pendidikan penyelenggara program wajib belajar sembilan tahun diharapkan sudah dapat mencairkannya. Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo mengatakan, Departemen Keuangan saat ini sudah mengajukan usulan BOS tersebut ke DPR dan akan dibahas pada awal masa persidangan DPR usai masa reses. “Kita harapkan BOS itu cair bertepatan dengan awal tahun ajaran baru�, katanya seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kesejahteraan Rakyat di Jakarta kemarin. Bantuan operasional sekolah (BOS) itu ditargetkan akan menjangkau 40 juta siswa SD/MI/SMP/MTs serta Pesantren Salafiyah dan pendidikan non Islam yang menyelenggarakan program wajib belajar sembilan tahun. Mendiknas menegaskan, program Kejar Paket A dan B serta Program SMP Terbuka tidak termasuk dalam kategori penerima BOS, karena sudah mendapat alokasi dana tersendiri dari pemerintah. “Peningkatan bantuan operasional sekolah ini terbesar dalam sejarah pendidikan nasional. Kalau dulu satu SD rata-rata hanya menerima Rp. 1 juta per tahun, sekarang rata-rata Rp. 40 juta per tahun. Artinya, naik 40 prosen dan dapat digunakan untuk memperbaiki mutu pendidikan dasar�, tutur Guru Besar UGM itu. Bambang menegaskan, bagi sekolah yang selama ini memungut iuran sekolah lebih kecil daripada BOS yang akan diterima, maka sekolah itu harus melaksanakan program sekolah gratis, dengan membebaskan seluruh iuran siswa. Untuk sekolah yang iuran sekolahnya lebih besar daripada BOS yang akan diterima, harus melaksanakan sekolah gratis terbatas. Sekolah yang memiliki siswa miskin, diwajibkan membebaskan iuran sekolah bagi mereka. Untuk sekolah yang tidak memiliki siswa miskin, bantuan operasional bisa digunakan untuk mengurangi iuran sekolah, sehingga lebih kecil daripada sebelumnya�, terang Mendiknas. Terkait dengan maraknya pungutan iuran masuk sekolah, akibat belum turunnya BOS itu, Mendiknas menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD diharapkan menerbitkan peraturan khusus untuk mengatur pungutan sekolah. Hal itu sesuai dengan pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Kewenangan untuk mengatur itu ada pada pemerintah daerah. Bisa melalui Perda bersama DPRD masing-masing�, katanya. Disisi lain Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Alwi Shihab mengusulkan, agar dana sisa Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) 2005 dilanjutkan untuk pelaksanaan program yang sama hingga Maret 2006, sebab untuk tahun 2006, program serupa tidak akan lagi berasal dari pengurangan subsidi BBM, tapi dari APBN 2006. ( JP, Esha )