Sumenep-Kominfo News Room : Pungutan terhadap penerimaan siswa baru (PSB) di SMA Negeri 1 Arjasa, nampaknya mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi D DPRD Sumenep, Badrul Aini. Ia menuturkan, sesuai dengan laporan yang diberikan salah seorang wali murid, bahwa pungutan yang ditarik Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 1 Arjasa, H. Abdurrafik itu mencapai sebesar Rp. 400.000,00 per-siswa baru. Badrul menilai, pungutan itu terlalu tinggi untuk wilayah kepulauan, mengingat mayoritas siswa yang akan masuk ke SMA Negeri 1 Arjasa itu berasal dari keluarga miskin. Ia mengaku sangat menyesalkan dengan tingginya pungutan tersebut, karena apabila dilihat dari segi perekonomian di kepulauan masih terpuruk. Seharusnya Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Arjasa berpikir jernih untuk menerapkan pungutan yang terlalu tinggi tersebut, sehingga Badrul menganggap, pungutan itu tidak wajar. Bahkan, Badrul juga mengaku sangat menyesalkan terhadap pernyataan yang dilontarkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Arjasa, yang mengatakan, apabila tidak mau membayar sumbangan tersebut, silahkan keluar, dan sebaliknya jika mau membayar silahkan masuk SMA Negeri 1 Arjasa. Padahal, semangat pendidikan di Sumenep, yakni penggratisan bagi siswa yang tidak mampu. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Ra’is, S.Pd, M.Si melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Drs. Moch. Sudirman, MM menuturkan, pungutan yang terjadi di SMA Negeri 1 Arjasa itu memang sesuai dengan daftar usulan sumbangan pengembangan pendidikan SMA Negeri 1 Arjasa Tahun Ajaran 2006-2007. Artinya, menurut Sudirman, pungutan tersebut tidak ada rekayasa dari SMA Negeri 1 Arjasa. Moch. Sudirman menjelaskan, meskipun pungutan itu sesuai dengan daftar yang diusulkan, namun pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan sumbangan dari siswa baru tersebut. Karena, pihaknya juga khawatir akan terjadi penyimpangan. Moch. Sudirman mengaku, apabila ditemukan penyimpangan terhadap sumbangan itu, maka pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas pengelola SMA Negeri 1 Arjasa. ( Nita, Esha )