News Room, Sabtu ( 12/03 ) Sebanyak 42 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumenep, dipulangkan paksa oleh Pemerintah Malaysia sejak awal tahun ini. Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Fatah Zamani, S.Sos menjelaskan, puluhan TKI ilegal itu dipulangkan secara bertahap. “Sejak Januari 2011 tercatat 4 kali pemulangan TKI ilegal asal Sumenep oleh pemerintaha Malaysia, yang jumlahnya mencapai 42 orang. Semua TKI ilegal itu berasal dari 2 Kecamatan di Pulau Kangean, yakni Kecamatan Arjasa dan Kangayan,”katanya. Dengan pemulangan TKI ilegal itu, kata Fatah, Pemerintah Kabupaten tidak bisa berbuat banyak, karena mereka bukan TKI resmi. “Pemerintah Kabupaten Sumenep, hanya memberikan dana bantuan transportasi sebesar Rp. 75.000,00 per-orang. Itu pun diberikan bagi mereka yang mengantongi surat pengantar dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur,”terangnya. Fatah juga mengungkapkan, sejak dulu 2 Kecamatan di Pulau Kangean itu memang dikenal sebagai kantong TKI ilegal. “Setiap kali ada pemulangan TKI ilegal asal Sumenep dari Malaysia, selalu berasal dari 2 Kecamatan di Pulau Kangean,”ungkapnya. Data di Disnakertrans Kabupaten Sumenep, pada tahun 2010 tercatat sebanyak 173 TKI ilegal yang dipulangkan paksa dari Malaysia. Dari 173 TKI ilegal itu, sebanyak 172 orang berasal dari Pulau Kangean dan seorang lainnya tercatat sebagai warga Kecamatan Pasongsongan. ( Nita, Esha )