News Room, Selasa ( 30/03 ) Puluhan massa menghajar pelaku percobaan pencurian di Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru. Akibatnya, tersangka Abdul Rahman (24), warga Desa Banasare, Kecamatan setempat, mengalami luka berat dibagian kepala. Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu M. Andi Lilik mengatakan, tersangka dihakimi massa, ketika hendak melakukan percobaan pencurian terhadap korban Abu Sa’a (43), warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan. “Saat itu, korban sedang menagih utang pada seseorang di Desa Banasare. Diduga korban membawa uang banyak, tersangka bersama 2 orang temannya membuntuti hingga didaerah yang sepi, dan tersangka langsung mencegat korban dengan memukul korban memakai bambu. Sedangkan, 2 pelaku lainnya menyabetkan celurit ke punggung dan kaki korban,â€Âkata Andi, pada wartawan di kantornya, Selasa (30/03). Karena korban merasa tidak kuat menahan akibat sabetan celurit itu, kata Andi, korban langsung berteriak maling, sehingga warga sekitar mendatangi lokasi dan langsung menghajar satu tersangka. “Untuk 2 tersangka lainnya, masih dalam pengejaran petugas. Sebab, mereka berhasil melarikan diri dari kepungan warga,â€Âterangnya. Andi menjelaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan bambu. “Tersangka berikut barang bukti kami amankan di Markas Polres (Mapolres) Sumenep, guna penyelidikan lebih lanjut,â€Âujarnya menambahkan. Andi juga mengemukakan, kasus tersebut dianggap percobaan pencurian dengan penganiayaan. “Petugas akan menjerat tersangka dengan pasal 351 subsider 170 dan pasal 53 junto 365, yang ancaman hukuman 9 tahun pejara,â€Âungkapnya menegaskan. ( Nita, Esha )