Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-03-2008
  • 646 Kali

Puluhan Mahasiswa Datangi Dinas KB, Kependukan dan Capil

News Room, Kamis ( 13/03 ) Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiwa Islam, Forum Mahasiswa Sumekar dan LSM Pengesto Sumenep mendatangi Dinas Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, Kamis tadi pagi (13/03). Kehadiran mereka untuk beraudiensi dengan pihak Dinas KB Kependudukan dan Catatan Sipil, terkait dengan biaya pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2008. Seusai audiensi, juru bicara Mahasiswa, Moh. Toha mengatakan, pihaknya menginginkan pembuatan KTP dan KK harus sesuai dengan Peraturan Daerah mulai dari tingkat Kabupaten, UPTD di tingkat Kecamatan hingga petugas yang ada di Desa. Sebab, keluhan masyarakat biaya pembuatan KTP dan KK tidak sama dengan ketentuan Peraturan Daerah, yaitu berdasarkan Peraturan Daerah biaya untuk KTP 6000,- dan KK sebesar 3.500, namuan untuk membuat KTP dan KK seperti di Kecamatan Lenteng dan di Kecamatan lainnya rata-rata diatas Rp. 20.000,-. Untuk itu Moh. Toha meminta, agar instansi terkait melakukan pengawasan dan bersikap tegas jika menemukan petugas memungut biaya diluar ketentuan. Sementara itu Kepala Dinas KB Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Sugeng, MM menyatakan, pihaknya dalam pembuatan KTP dan KK disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008. Namun jika masyarakat dalam proses pembuatan KTP dan KK ditingkat desa mengeluarkan biaya lain, itu merukapan hak desa yang telah tertuang dalam peraturan desa, yaitu bagi masyarakat yang ingin meminta surat keterangan pengantar dari desa dikenai biaya administrasi. Bambang Sugeng menambahkan, pihaknya tidak tahu pasti apa dibenarkan desa membuat peraturan desa menarik biaya untuk kepentingan surat keterangan pengantar dari desa khususnya pembuatan KTK dan KK. Namun yang jelas pihaknya tidak henti-hentinya mengintruksikan jajarannya yang ada di tingkat Kecamatan agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak melakukan pungli. ( Yasik, Soek )